
I.Defnisi Nikah
Kata nikah dalam bahasa arab berarti menyatu
dan bersetubuh, dan dalam arti syari’ adalah sesuatu aqad yang memperbolehkan
dengan aqad itu bersetubuh dengan istri dengan lafadz nikah atau kawin. Nikah
sangat diperintahkan oleh ALLAH SWT. Dan sangat dianjurkan oleh nabi Muhammad
s.a.w. (seperti yang tertera pada ayat 32 surah An-Nur dan hadist-hadist
Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, Imam Ahmad dan Abu Ya’la)
berkata Ibnul Abbas rodliallahu’anhu : tidak sempurna ibadah seseorang sampai
dia kawin (menikah).
II. Faedah–faedah
nikah
Faedah–faedah nikah sangat banyak sekali,
seperti yang disebutkan oleh Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ diantaranya:
a. Mendapatkan keturunan yang mana di dalam
kita mendapatkan keturunan tersebut mempunyai 4 nilai dalam beribadah:
1. Untuk meneruskan kelangsungan hidup jenis
manusia dimuka bumi ini, seperti yang tertera dalam hadist yang diriwayatkan
oleh Imam Ahmad, yang artinya nikahlah kalian supaya kalian mempunyai
keturunan.
2. Untuk mendapatkan cinta Rasulullah s.a.w.
dengan memperbanyak umatnya, karena nabi Muhammad s.a.w. merasa bangga dengan
banyaknya umat beliau. Seperti yang disabdakan nabi Muhammad s.a.w. (yang
artinya) nikahlah kalian sehingga kalian akan menjadi banyak, karena
sesungguhnya aku akan membanggakan kalian kepada umat-umat yang lain pada hari
kiamat, walaupun dengan bayi yang gugur (hadist diriwayatkan oleh Imam Ahmad).
3. Mengharapkan do’a dari anaknya kelak untuk
kedua orang tuanya, karena semua amal terputus kecuali 3 perkara, termasuk anak
yang sholeh yang selalu mendo’akan kedua orang tuanya. (mutafaqun alaihi)
4. Mengharapkan syafa’at dari anaknya.
b. Dengan pernikahan tersebut kita mendapatkan
benteng yang bisa membentengi diri kita dari godaan syaiton dan hawa nafsu.
c. Mendapatkan kesenangan dalam kehidupan dan
kesemangatan dalam melaksanakan ibadah.
d. Mendapatkan banyak pahala dll.
III. Berniat yang baik
dalam menikah
Dianjurkan oleh Rasulullah s.a.w. bahwa
sesungguhnya amal kita tergantung pada niat kita sendiri maka dalam mengerjakan
suatu, kita dianjurkan untuk memperbaiki niat kita.
Adapun niat seseorang yang akan menikah
seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ali Bin Abibakar Assakran diantaranya:
a. Berniat untuk mendapatkan cinta dan ridho
dari ALLAH S.W.T. dan Rasulullah s.a.w.
b. Berniat memperbanyak keturunan yang sholih
dan sholihah.
c. Berniat menjaga dari godaan syaiton.
d. Berniat menjaga kemaluan dari pekerjaan
yang keji (ma’siat)
e. Berniat mencari kesenangan dengan istri
agar dapat giat dalam beribadah.
f. Berniat melawan hawa nafsu.
g. Berniat mencari rizki yang halal untuk
keluarga.
h. Berniat mendidik anak-anaknya agar menjadi
anak yang sholih dan sholihah dll.
IV. Hukum
Menikah
a. Wajib. Hukumnya bagi orang yang tidak mampu
menahan nafsunya sehingga bisa melakukan perzinahan.
b. Sunnah, bagi setiap orang yang mempunyai
keinginan untuk menikah dan mempunyai uhbah (bekal kawin) yaitu berupa mahar
untuk istrinya, nafkah untuk istri di hari perkawinannya dan malam harinya dan
juga mempunyai uang untuk beli baju satu stel pada hari perkawinannya.
c. Khilafuaula, bagi orang yang ingin menikah
tapi tidak memiliki uhbah (bekal untuk kawin) atau sebaliknya yaitu mempunyai
uhbah (bekal untuk kawin) tapi tidak mempunyai keinginan untuk menikah.
d. Makruh, bagi seseorang yang tidak memiliki
keinginan untuk nikah dan tidak memiliki uhbah (bekal untuk kawin).
e. Haram, bagi seseorang yang ingin menikah
tapi tidak ingin menafkahinya dhohir atau batin.
V. Anjuran agama untuk melihat wanita yang
akan di kawini (dinikahi) sebelum nikah, seperti yang disabdakan Nabi Muhammad
s.a.w. (yang artinya) ”Lihatlah kepadanya karena itu akan menjadikan sebab
langgengnya kalian berdua”. Seperti yang diriwayatkan Imam Turmudzi, tapi
dengan syarat-syarat tertentu diantaranya:
a. Dengan niatan ingin menikah (bukan
main-main)
b. Ada harapan untuk diterima pinangannya.
c. Melihatnya cukup di wajah dan kedua telapak
tangannya tidak yang lain (karena wajah dan kedua telapak tangan sudah
menggambarkan keseluruhan tubuhnya).
d. Perempuan yang belum bertunangan.
e. Perempuan yang boleh dinikahi.
# Peringatan, berpacaran hukumnya haram
mutlak, dan bisa menimbulkan fitnah dan malapetaka.
VI. Rukun-rukunnya
nikah diantaranya
1. Wali nikah.
1. Wali nikah.
Wali nikah dibagi dua :
1) Wali nikah khusus yaitu semua laki-laki
kerabatnya yang berhak menjadi wali.
2) Wali nikah umum yaitu wali hakim atau
petugas KUA.
a. Orang yang berhak menjadi wali nikah yaitu
:
1) Ayah kandung
2) Kakek, atau bapaknya kakek dan seterusnya
3) Saudara laki-laki kandung
4) Saudara laki-laki seayah, adapun saudara
laki-laki seibu tidak berhak.
5) Anak saudara laki-laki kandung (keponakan)
6) Anak saudara laki-laki seayah dan
seterusnya, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak
7) Paman atau saudara laki-laki ayah kandung
8)Paman atau saudara laki-laki ayah seayah
adapun paman saudara laki-laki seibu tidak berhak
9) Anak paman saudara laki-laki ayah kandung
(misanan)
10) Anak paman saudara laki-laki ayah seayah
dan seterusnya.
11) Paman ayah
12) Anak paman ayah (misanan ayah)
13) Paman kakek kemudian anaknya
14) Paman ayah kakek kemudian anaknya
b. Adapun cara perwalianya harus berurutan
yaitu dari 1 kalau tidak ada dan tidak memenuhi syarat maka baru yang ke 2,
kalau tidak ada yang ke 2 baru yang ke 3 dan seterusnya.
c. Syarat-syarat
menjadi wali nikah di antaranya :
1) Wali nikah harus mencapai batas baligh
2) Harus berakal sehat tidak gila.
3) Bukan orang yang fasik (yang selalu berbuat
dosa besar)
4) Tidak sedang menjalankan ibadah haji atau
umroh
5) Bukan karena paksaan
2. Istri
a. Ciri-ciri yang sunnah dipilih pada calon
istri diantaranya :
1) Wanita yang sholihah
2) Wanita yang cerdas
3) Wanita yang sudah mencapai batas
baligh
4) Wanita yang subur
5) Wanita dari keturunan keluarga yang
baik-baik
6) Wanita yang cantik dhohir dan batinya.
Yaitu fisiknya sehat dhohir dan batin.
b. Wanita yang haram
dinikahi diantaranya :
1) Wanita yang masih berstatus istri orang
2) Wanita yang sedang menjalankan iddah
3) Wanita yang murtad (yang keluar dari agama
Islam)
4) Wanita yang kafir kalau belum masuk
Islam
5) Wanita yang menjadi mahromnya dari nasab.
6) Wanita yang menjadi mahromnya dari susuan
7) Wanita yang menjadi mahromnya dari
periparan
Wanita yang menjadi bibi istrinya atau saudari
istrinya, kalau belum diceraikan atau meninggal dunia.
c.
Sifat-sifat wanita yang menjadi idaman semua pria :
1) Wanita yang sholehah yang taat beragama
1) Wanita yang sholehah yang taat beragama
2) Wanita yang selalu bergairah kepada
suaminya
3) Wanita yang sabar dan tabah
4) Wanita yang tidak suka mengeluh dan mengadu
kecuali hal-hal yang penting
5) Wanita yang tidak berdandan kecuali untuk
suaminya saja
6) Wanita yang selalu menyenangkan hati
suaminya
7) Wanita yang selalu taat kepada semua
perintah suaminya yang baik-baik saja
Wanita yang benar-benar menjaga martabat
dirinya dan harta suaminya
9) Wanita yang cerdas dan rajin
10) Wanita yang selalu sopan dan lembut
terhadap suaminya
11) Wanita yang selalu menjaga kebersihan di
badan, pakaian dan rumahnya dan memakai wewangian
12) Wanita yang menjaga semua rahasia suaminya
13) Wanita yang selalu meringankan beban
suaminya
14) Wanita yang menyiapkan makan dan minum
untuk suaminya
15) Wanita yang tidak menolak apabila diajak
bersenggama (jimak), kecuali jika ada udzur (halangan)
16) Wanita yang selalu memperhatikan suaminya
17) Wanita yang selalu menutupi auratnya
kecuali terhadap suaminya.
18) Wanita yang selalu rapi dalam
berpenampilan.
Apabila wanita mempunyai sifat-sifat yang ada
diatas maka akan menambah paras kecantikannya, walaupun wajahnya kurang
mempesona, dan akan menimbulkan rasa cinta dan sayang selalu dari suaminya.
3. Suami (rukun yang
ketiga)
a. Syarat-syarat menjadi suami diantaranya :
1) Menikahi seorang wanita tanpa paksaan.
2) Suami tersebut adalah laki-laki tulen.
3) Calon suami tidak sedang melakukan ihrom
baik dengan haji atau umroh.
4) Suami yang diketahui identitas dirinya
dengan jelas
5) Calon suami harus mengetahui calon istrinya
baik, dengan mengetahui nama calon istrinya atau melihatnya langsung atau
dengan cara ditunjuk.
6) Calon istri bukan termasuk mahromnya suami
baik nasab, susuan atau periparan (musaharah).
7) Calon suami harus mengetahui bahwa calon
istrinya halal baginya (bukan masih istri orang lain atau iddah atau mahrom).
Calon suami seseorang muslim.
b. Sifat-sifat suami
yang dicintai istri diantaranya :
1) Suami yang taat beragama
1) Suami yang taat beragama
2) Suami selalu mencintai istrinya
3) Suami yang selalu menghargai kesetiaan
istrinya
4) Suami yang selalu setia terhadap istrinya
5) Suami yang sabar dan tabah dalam menghadapi
segala hal cobaan
6) Suami yang bisa menyenangkan hati istrinya
7) Suami yang selalu menjaga martabatnya dan
martabat istrinya
Suami yang cerdas dan rajin
9) Suami yang bisa memuaskan istrinya dalam
hal bersenggama (jimak)
10) Suami yang menutupi aurotnya terhadap
wanita lain
11) Suami yang menjaga rahasia istrinya
12) Suami yang lembut terhadap istrinya
13) Suami yang menjaga kebersihan dirinya dan
pakaiannya dan memakai wewangian
14) Suami yang selalu meringankan beban
istrinya
15) Suami yang selalu rapi dalam berpenampilan
16) Suami yang selalu bertanggung jawab
# Itulah sifat-sifat suami yang sholeh dan
akan menyempurnakan kekurangan yang ada pada dirinya.
4. Termasuk rukunnya
yaitu : dua orang saksi
a. Dua orang saksi adalah termasuk rukunnya nikah adapun syaratnya diantaranya:
a. Dua orang saksi adalah termasuk rukunnya nikah adapun syaratnya diantaranya:
1) Keduanya harus sudah mencapai batas baligh
2) Keduanya adalah orang yang berakal
3) Keduanya dari kaum pria tulen
4) Keduanya beragama Islam
5) Keduanya termasuk orang yang adil
6) Keduanya bukan orang yang idiot
7) Keduanya bukan orang yang tuli (kalau
tulinya ringan sekiranya dari dekat maka akan terdengar maka diperbolehkan)
Keduanya bukan orang buta
9) Keduanya tidak bisu
10) Keduanya harus memahami bahasa yang
dipakai dalam pernikahan tersebut
11) Keduanya memiliki ingatan yang kuat
12) Diantara kedua saksi, bukan termasuk wali
dari calon istrinya
b. Disunnahkan yang menjadi saksi dalam
pernikahan yaitu orang sholeh yang taat dalam agama dan taat dalam beribadah.
Dan yang paling utama lagi apabila saksi tersebut sudah melakukan ibadah haji.
5. Termasuk rukunnya
yaitu Aqad Ijab qobul
Aqad ijab qobul merupakan rukun yang paling utama dan yang menentukan. Adapun aqad ijab diucapkan si wali nikah dan qobul di ucapkan calon suami. Adapun syarat-syaratnya:
Aqad ijab qobul merupakan rukun yang paling utama dan yang menentukan. Adapun aqad ijab diucapkan si wali nikah dan qobul di ucapkan calon suami. Adapun syarat-syaratnya:
1) Aqad ijab qobul tersebut harus dengan kalimat
Nikah atau tazwij atau terjemahannya yaitu nikah atau kawin saja maka tidak sah
dengan memakai kalimat yang lain.
2) Antara ijab dan qobul tidak diselingi oleh
kata-kata yang tidak ada hubungannya dengan nikah
3) Antara ijab dan qobul tidak diselingi dengan
diam yang sangat lama.
4) Antara ijab dan qobul sesuai dengan arti
dan maksudnya
5) Aqad ijab qobul harus dilafadzkan sekiranya
terdengar oleh orang-orang yang berada disekitarnya (tidak dengan cara
berbisik-bisik).
a. Adapun cara wali menikahkan putrinya dengan
lafadz (ucapan) sebagai berikut :
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala rosulillah sayidina muhammad bin abdillah wa’ ala alihii wassohbihi ya fulan bin fulan uzawijuka ala ma amaro allah bihi minimsaki bima’ruf autasrihin bi ihsan. ya fulan bin fulan zawajtuka wa ankahtuka binti fulanah bimahril miiah alafin rubiyyah umlah indonesia khalan.
(Kalau pakai bahasa Indonesia)
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala rosulillah sayidina muhammad bin abdillah wa’ ala alihii wassohbihi ya fulan bin fulan uzawijuka ala ma amaro allah bihi minimsaki bima’ruf autasrihin bi ihsan. ya fulan bin fulan zawajtuka wa ankahtuka binti fulanah bimahril miiah alafin rubiyyah umlah indonesia khalan.
(Kalau pakai bahasa Indonesia)
Alhamdulillah sholat dan salam hanya untuk
rosulillah Muhammad bin Abdillah dan untuk para keluarga dan sahabatnya. Wahai fulan
bin fulan aku kawinkan kamu atas perintah ALLAH dari pada menahannya dengan
baik atau melepasnya dengan baik pula, wahai fulan bin fulan aku kawinkan kamu
dengan anakku fulanah dengan mahar 100 rb rupiah uang indonesia dengan kontan.
b.
Maka calon suami menjawab.
Qobiltu tazwijaha bilmahrih madzkur.
(Kalau dengan bahasa Indonesia)
Qobiltu tazwijaha bilmahrih madzkur.
(Kalau dengan bahasa Indonesia)
Aku terima kawinnya dengan mahar yang telah di
tentukan.
c. Apabila wali nikah ingin mewakilkan
pernikahan anaknya maka wali nikah harus mewakilkan pernikahan tersebut dengan
berlafadz sehingga terdengar oleh 2 orang saksi dan dalam mewakilkan
pernikahan, wali nikah harus mengucapkan : contoh :
Wakaltuka fi tajwijiha ibnati fulanah binti fulan li fulan bin fulan bimahril miiah alafin rubiyah.
(Kalau memakai bahasa Indonesia)
Wakaltuka fi tajwijiha ibnati fulanah binti fulan li fulan bin fulan bimahril miiah alafin rubiyah.
(Kalau memakai bahasa Indonesia)
Aku wakilkan kepada kamu pernikahan anakku
fulanah binti fulan dengan fulan bin fulan dengan mahar 100 rb rupiah
Kemudian yang mewakili mengucapkan qobiltu wakalah atau aku terima perwakilannya.
Kemudian yang mewakili mengucapkan qobiltu wakalah atau aku terima perwakilannya.
VII. Bab Kafa’ah
Yang dimaksud dengan kafa’ah adalah : suatu
derajat / kemuliaan yang jika tidak ada pada calon pria kemuliaan tersebut,
maka akan jatuh derajat si istri, dan setiap pernikahan apabila ingin
menimbulkan mawaddah dan rohmah (kasih sayang) tersebut harus sederajat.
Macam-macam
kafa’ah:
1. Agama :
1. Agama :
Maka orang muslim harus sederajat dengan
muslimah atau sebaliknya muslimah dengan muslim tidak yang lain, karena kalau
tidak sederajat dengan agama akan menimbulkan permusuhan yang sangat mendalam.
2. Nasab :
Seorang arab, akan sederajat dengan orang arab,
seorang keturunan raja akan sederajat dengan keturunan raja yang lain, dan
seorang keturunan rasul atau disebut dengan sayyid /syarifah sederajat dengan
keturunan rosul yang lain, memang seorang syarifah / perempuan arab/ perempuan
keturunan raja boleh menikah dengan yang lain asalkan walinya setuju menurut
madzab Imam Syafi’i, akan tetapi kenyataan yang ada yang terjadi di masyarakat
apabila itu terjadi akan banyak perselisihan yang terjadi didalam keluarga dan
akan menimbulkan ketidakcocokan dan keharmonisan dalam keluarga / rumah tangga,
maka sulit untuk menimbulkan mawaddah warohmah (kasih sayang).
3. Iffah :
Artinya, seorang yang menjaga dari perbuatan
maksiat.
4. Pekerjaan :
Dalam rumah tangga, pekerjaan dijadikan satu
titik keharmonisan, maksudnya : suami harus lebih tinggi derajatnya dalam
pekerjaan dibanding istrinya, karena jika sama atau lebih rendah akan timbul
perselisihan tentang pekerjaan.
5. Kemerdekaan :
Yaitu budak tidak sederajat dengan orang yang
merdeka. Yang dimaksud budak, orang yang menjadi tawanan dalam peperangan.
VIII. BAB WALIMAH
a. Walimah adalah jamuan berupa makan dan
minuman yang diadakan untuk syukuran setelah akad nikah, adapun hukumnya
sunnah, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, bahwasanya Rasulullah saw.
mengadakan walimah untuk sebagian istri-istrinya, yaitu Ummu Salamah dengan
mengeluarkan gandum dan untuk istri beliau bernama Sofiah, mengeluarkan kurma
dan keju. Rasulullah saw. juga memerintahkan sahabatnya yang bernama
Abdurrahman bin Auf untuk menyembelih 1 ekor kambing setelah menikah.
b. Menghadiri walimah nikah hukumnya wajib.
c. Disunnahkan ketika mengadakan walimah nikah
dengan bacaan-bacaan dzikir atau sholawat atau dengan membaca Maulid Nabi
Muhammad saw. dan juga menabuh gendang atau rebana seperti yang dilakukan Rasul
saw. ketika menikahkan anaknya Sayyidatina Fatimah Azzahra dengan Imam Ali ra
dan juga disunnahkan memanggil orang sholeh yang ahli ibadah dan fakir miskin,
dalam mengadakan walimah, agar mendapatkan keberkahan.
IX. BAB THALAK
a. Thalak adalah sesuatu perkara yang bisa
terjadi di suatu rumah tangga, dan sesuatu yang paling dibenci oleh ALLAH
S.W.T. dan thalak bisa terjadi dalam semua keadaan, ketika bergurau atau marah
atau bercerita bahkan ketika memberi arahan kepada seseorang (mengajar) maka
kita harus berhati-hati menjaga lisannya dari ucapan thalak.
b. Thalak dibagi menjadi 2 macam.
1. Kinayah : yaitu thalak yang diucapkan
dengan kata-kata yang tidak jelas dan membutuhkan niat seperti : Zaid berkata
kepada Zainab, pulanglah kamu ke rumah orang tuamu. Kalau Zaid dalam
mengucapkannya tidak ada niat untuk bercerai maka tidak apa-apa, tapi kalau
Zaid dalam mengucapkan ada niat cerai, maka akan menjadi thalak satu.
2. Sorikh : yaitu thalak yang diucapkan dengan
jelas dengan memakai kata thalak atau cerai dalam semua keadaan.
c. Thalak dalam keseluruhan dibagi menjadi 3
hal :
1. Thalak satu : yaitu thalak yang diucapkan
dengan jelas atau tidak jelas dengan satu kali ucapan dan dalam satu majlis.
2. Thalak dua : yaitu thalak yang diucapkan
dengan jelas atau tidak jelas dengan dua kali ucapan dan dalam satu majlis
contohnya : Zaid mengucapkan kepada istrinya Zainab : aku thalak (cerai) kamu 1
dan 1 atau aku thalak (cerai) kamu 2 kali, maka terjadi thalak 2.
3. Thalak bain atau 3 : yaitu thalak yang
dicapkan 3 kali berturut-turut dan dengan jelas didalam satu majlis. Seperti :
Zaid mengucapkan kepada istrinya Zainab : aku thalak (cerai) kamu tiga kali
atau aku thalak (cerai) kamu 1 + 1 + 1 . Maka akan terjadi thalak 3.
d. Thalak 1 dan 2 maka bagi suami bisa kembali
ke istrinya dengan menyebutkan : aku kembali kepada kamu atau aku ruju’ kepada
kamu. Tapi dengan syarat tidak melebihi massa iddah, yaitu; kalau dalam posisi
hamil maka iddahnya sampai ia melahirkan bayi tersebut, kalau tidak hamil maka
iddahnya 3 bulan, kalau melebihi iddahnya, maka bagi yang thalak ruji’i (1 + 2)
harus memperbarui akad nikahnya.
e. Thalak bain / 3 : Bagi yang melakukannya
maka tidak boleh menyetubuhi istrinya karena dia bukan istrinya lagi, kalau dia
(suami) ingin kembali kepada istrinya lagi maka harus melakukan syarat-syarat
tertentu, yaitu:
1. Selesainya massa iddah yaitu selama 3
bulan
2. Harus menikah dengan orang lain (bagi
istrinya)
3. Harus suami yang ke-2 harus menyetubuhi
(memasukkan dzakar ke farji)
4. Suami ke-2 menthalak istrinya
5. Selesainya iddah yang ke-2 yaitu 3 bulan.
Maka baru boleh menikahi istrinya yang dulu
f. IDDAH bagi perempuan yang ditinggal mati
suaminya maka iddahnya : kalau dia hamil sampai lahirnya si bayi, kalau dia
tidak hamil, maka iddahnya 3 bulan 10 hari.